on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural
Also known as: PP 22/2016 · PP No. 22 Tahun 2016 · PP Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS) melalui pemberian tunjangan hari raya. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan publik dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Pemberian tunjangan hari raya ini diatur secara proporsional dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan mengacu pada tunjangan hari raya yang diberikan kepada PNS. Tunjangan ini diberikan kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat oleh pejabat berwenang. Jika terdapat penerimaan lebih dari satu tunjangan, maka hanya tunjangan dengan jumlah terbesar yang diberikan, dan kelebihan pembayaran harus dikembalikan kepada negara. Anggaran untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.