on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1973 tentang Perjanjian antara Indonesia dan Australia Mengenai Garis-Garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea
Also known as: UU 6/1973 · UU No. 6 Tahun 1973 · UU Nomor 6 Tahun 1973
Undang-Undang ini mengesahkan Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai Garis-garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea yang ditandatangani pada tanggal 12 Februari 1973. Latar belakang dari perjanjian ini adalah untuk mempertahankan kesatuan Negara Republik Indonesia dengan menentukan batas-batas wilayah dengan Papua New Guinea, yang pada saat itu termasuk dalam wilayah kekuasaan Australia. Perjanjian ini merupakan hasil dari serangkaian pembicaraan dan survei bersama antara Indonesia dan Australia, termasuk Joint-Survey Indonesia-Australia (misi Cenderawasih) 1965–1967 dan Persetujuan tentang Penetapan Batas-batas Dasar Laut Tertentu tertanggal 18 Mei 1971 beserta persetujuan tambahannya tanggal 9 Oktober 1972.
Perjanjian ini menetapkan Garis Batas Darat, Garis Batas Laut Wilayah, serta Garis Batas Dasar Laut di selatan Papua. Dalam penetapan Garis Batas Darat di belokan Sungai Fly, Indonesia awalnya berpegang pada prinsip koordinat, namun kemudian menyetujui penggunaan alur pelayaran (thalweg) Sungai Fly sebagai garis batas alam. Penetapan Garis Batas Darat di bagian selatan Irian menghasilkan kesepakatan bahwa muara Sungai Bensbach termasuk wilayah Indonesia, dengan jaminan hak akses bagi Australia.
Dengan adanya perjanjian ini, batas-batas yurisdiksi Indonesia atas wilayah perbatasan menjadi jelas, sehingga menjamin kepastian hukum untuk keperluan eksplorasi atas kekayaan alam di daerah tersebut. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal pertukaran Piagam Pengesahannya.