on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 13/2019 · Perda Kabupaten Bandung No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja (Perseroda BPR Kerta Raharja). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah melalui penambahan modal daerah pada Perseroda BPR Kerta Raharja, yang bertujuan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: