For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 13/2019 · Perda Kabupaten Bandung No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2019Publication Date:23 Desember 2019
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date23 Desember 2019
Publication Date23 Desember 2019
Place of EnactmentSoreang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja (Perseroda BPR Kerta Raharja). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah melalui penambahan modal daerah pada Perseroda BPR Kerta Raharja, yang bertujuan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sumber dana penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
  2. Penyertaan modal daerah dalam bentuk uang kas dianggarkan dalam APBD.
  3. Total penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp34.219.061.415,00.
  4. Penyertaan modal daerah pada APBD Tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000,00, yang akan dipenuhi dalam dua tahap.
  5. Penyertaan modal ini bersifat permanen.
  6. Dana penyertaan modal digunakan untuk penyaluran kredit sektor konsumtif dan sektor umum/UMKM, masing-masing sebesar Rp2.500.000.000,00.
  7. Penggunaan dana penyertaan modal yang melibatkan kerjasama dengan pihak ketiga menjadi kewenangan Perseroda BPR Kerta Raharja.
  8. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari Perseroda BPR Kerta Raharja.
  9. Perseroda BPR Kerta Raharja berkewajiban mengelola modal usaha berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah.
  10. Laporan pelaksanaan penyertaan modal daerah dilaporkan secara periodik kepada Bupati dan DPRD.
  11. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perseroda BPR Kerta Raharja.

(-)

1. Bilamana Perseroda BPR Kerta Raharja tidak memberikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi dapat berupa sanksi administratif, pidana, atau perdata.