For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI

Also known as: Perbup Kabupaten Lumajang 15/2024 · Perbup Kabupaten Lumajang No. 15 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2024Publication Date:29 Mei 2024
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahReformasi Birokrasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeSISTEM KERJA UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI
LocationPemerintah Kabupaten Lumajang
Effective Date29 Mei 2024
Publication Date29 Mei 2024
Place of EnactmentLumajang

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 38 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah. 2. Pasal 16 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Pasal 10 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah. 4. Pasal 20 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 5. Pasal 13 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 6. Pasal 18 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. 7. Pasal 15 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. 8. Pasal 11 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. 9. Pasal 13 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup. 10. Pasal 12 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata. 11. Pasal 11 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga. 12. Pasal 14 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika. 13. Pasal 13 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan. 14. Pasal 12 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan. 15. Pasal 16 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. 16. Pasal 12 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 17. Pasal 16 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. 18. Pasal 13 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. 19. Pasal 13 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah. 20. Pasal 20 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah. 21. Pasal 17 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah. 22. Pasal 12 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 23. Pasal 20 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 24. Pasal 16 dan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Haryoto. Peraturan ini juga mencabut 21 Keputusan Bupati Lumajang terkait Tugas Kelompok Sub-Substansi dan Tugas Sub-Koordinator pada berbagai Perangkat Daerah.

Peraturan Bupati Lumajang Nomor 15 Tahun 2024 ditetapkan sebagai langkah strategis dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dinamis, lincah, dan profesional. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik melalui penyesuaian sistem kerja pasca penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan.

Substansi utama peraturan ini mengatur mengenai mekanisme kerja dan proses bisnis bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mekanisme kerja yang diatur mencakup kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban, pengelolaan kinerja, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pegawai Fungsional dan pelaksana kini berkedudukan di bawah Pejabat Penilai Kinerja dan dapat bekerja secara individu maupun dalam tim kerja yang bersifat lintas unit organisasi atau lintas instansi, dengan mengedepankan prinsip kompetensi, profesionalisme, dan kolaborasi.

Peraturan ini juga menetapkan pembagian tanggung jawab yang jelas antara Pejabat Penilai Kinerja, Pimpinan Unit Organisasi, Ketua Tim, dan anggota tim untuk memastikan pencapaian target kinerja organisasi. Selain itu, dibentuk tim transformasi manajemen yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah dan perangkat daerah terkait untuk mengawal, mengendalikan, dan mendukung efektivitas penerapan sistem kerja baru ini.

1. Ketentuan mengenai sistem kerja Sub Koordinator dan Pejabat Fungsional sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah diundangkan.

(-)