Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk periode 2010-2015. RPJMD ini merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan periode 2010-2015, yang bertujuan memberikan landasan dan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan daerah. RPJMD memuat Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah, serta merupakan dokumen perencanaan pembangunan kabupaten untuk periode 5 tahun, terhitung sejak tahun 2011-2015. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisa isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah, strategi dan arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program dan kebutuhan pendanaan, pentahapan dan penetapan indikator kinerja daerah, kaidah pelaksanaan dan pedoman transisi, dan penutup. Pelaksanaan RPJMD dijabarkan dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Bupati melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan RPJMD yang dituangkan dalam Renstra SKPD.