on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
Also known as: Permendag 06/2019 · Permendag No. 06 Tahun 2019 · Permendag Nomor 06 Tahun 2019
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2019 bertujuan untuk memberikan arah kebijakan pemerintah di bidang perdagangan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2019. Pelimpahan ini mencakup kegiatan non-fisik seperti sinkronisasi, koordinasi, fasilitasi, bimbingan teknis, dan pengawasan. Gubernur bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dekonsentrasi dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dana dekonsentrasi yang berasal dari APBN digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ini, dan pengelolaan barang milik negara yang dihasilkan dari kegiatan ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.