For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 5 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 1964 tentang Nilai Transaksi Rupiah Dan Pembebasan Atas Impor

Also known as: Perpu 5/1964 · Perpu No. 5 Tahun 1964 · Perpu Nomor 5 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:17 April 1964Publication Date:27 Maret 1964
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemeNilai Transaksi Rupiah Dan Pembebasan Atas Impor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 April 1964
Publication Date27 Maret 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 6 tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi di bidang Impor (Lembaran Negara tahun 1963 No. 31) 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi di bidang Pembebasan Impor dan Ekspor (Lembaran Negara tahun 1963 No. 38)

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan ekonomi di bidang impor dengan kondisi terkini. Nilai transaksi untuk impor ditetapkan pada US$ 1 = Rp. 250, berbeda dengan kurs dasar US$ 1 = Rp. 45. Tarif bea masuk diatur dalam lima tingkat: 0%, 50%, 100%, 300%, dan 800%, tergantung pada jenis barang. Barang esensial dikenakan tarif 0%, sementara barang mewah dikenakan tarif 800%. Bea masuk dihitung berdasarkan nilai transaksi rupiah untuk impor. Menteri Urusan Bank Sentral dapat menetapkan retribusi khusus atas izin devisa untuk barang tertentu. Pelaksanaan peraturan ini berada di bawah tanggung jawab Menteri Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan.

(-)

(-)