on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 1964 tentang Nilai Transaksi Rupiah Dan Pembebasan Atas Impor
Also known as: Perpu 5/1964 · Perpu No. 5 Tahun 1964 · Perpu Nomor 5 Tahun 1964
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan ekonomi di bidang impor dengan kondisi terkini. Nilai transaksi untuk impor ditetapkan pada US$ 1 = Rp. 250, berbeda dengan kurs dasar US$ 1 = Rp. 45. Tarif bea masuk diatur dalam lima tingkat: 0%, 50%, 100%, 300%, dan 800%, tergantung pada jenis barang. Barang esensial dikenakan tarif 0%, sementara barang mewah dikenakan tarif 800%. Bea masuk dihitung berdasarkan nilai transaksi rupiah untuk impor. Menteri Urusan Bank Sentral dapat menetapkan retribusi khusus atas izin devisa untuk barang tertentu. Pelaksanaan peraturan ini berada di bawah tanggung jawab Menteri Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan.