on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Pada Kementerian Agama
Also known as: PMK 11/PMK.05/2012 · PMK No. 11/PMK.05/2012
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, yang mengharuskan tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan sistem ini. Peraturan ini mencakup berbagai tarif layanan seperti seleksi ujian masuk, orientasi pengenalan akademik, matrikulasi, sumbangan pembinaan pendidikan, dan lain-lain. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa tarif layanan dapat ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara universitas dan pihak pengguna jasa, serta memungkinkan adanya kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.