For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1979 tentang Pengesahan "Charter For The Asian Organization Of Supreme Audit Institutions (ASOSAI)” Berlin, Tanggal 4 Oktober 1978

Also known as: Keppres 21/1979 · Keppres No. 21 Tahun 1979 · Keppres Nomor 21 Tahun 1979

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 1979Publication Date:1 Mei 1979
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan "Charter For The Asian Organization Of Supreme Audit Institutions (ASOSAI)” Berlin, Tanggal 4 Oktober 1978
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Mei 1979
Publication Date01 Mei 1979
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1979 ini bertujuan untuk mengesahkan 'Charter for the Asian Organization of Supreme Audit Institutions (ASOSAI)' yang telah ditandatangani di Berlin pada tanggal 4 Oktober 1978. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan terhadap isi Charter tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 22 Agustus 1960. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)