For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Konsultasi Publik

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 5/2017 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Publication Date:17 Maret 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Konsultasi Publik
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date-
Publication Date17 Maret 2017
Place of EnactmentKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan konsultasi publik di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel melalui peran serta masyarakat. Tujuannya adalah sebagai media pemenuhan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan membuka informasi terkait pengambilan kebijakan dan/atau pembentukan peraturan perundang-undangan.

Konsultasi publik dapat diselenggarakan dalam rangka pengambilan kebijakan pada perencanaan pembangunan, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara konsultasi publik adalah Badan Publik perencana pembangunan, penyusun Propemperda, dan Pemrakarsa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Masyarakat berhak berpartisipasi dalam perumusan/penyusunan perencanaan pembangunan, penyusunan Propemperda, dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga berkewajiban untuk mendukung pelaksanaan Kebijakan Publik yang telah ditetapkan dan mempunyai kekuatan hukum.

Hasil konsultasi publik dimanfaatkan sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan, penyempurnaan Propemperda, dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah atau Rancangan Peraturan Bupati.

(-)

(-)