For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 13/2015 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:9 November 2015Publication Date:9 November 2015
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengaturan Lalu Lintas
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date09 November 2015
Publication Date09 November 2015
Place of EnactmentMuara Teweh

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan lalu lintas di Kabupaten Barito Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan lalu lintas yang teratur, tertib, lancar, dan selamat, seiring dengan perkembangan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang semakin meningkat. Peraturan ini mencakup berbagai aspek manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Bupati dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jalan kabupaten. Dinas Perhubungan memiliki peran penting dalam melaksanakan berbagai kegiatan terkait lalu lintas, seperti identifikasi masalah lalu lintas, inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas, analisis kebutuhan angkutan orang dan barang, analisis dampak lalu lintas, dan penetapan tingkat pelayanan. Peraturan ini juga mengatur tentang penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan, serta pemberdayaan masyarakat melalui arahan, bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan.

Selain itu, peraturan ini mewajibkan analisis dampak lalu lintas untuk setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Hasil analisis ini menjadi persyaratan untuk memperoleh berbagai izin pembangunan. Peraturan ini juga mengatur kelas jalan berdasarkan ukuran dan muatan sumbu terberat kendaraan yang diizinkan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini agar segera dilakukan penyesuaian.

1. Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan dalam analisis dampak lalu lintas dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.