For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 31 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 31 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 31/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 31 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentNunukan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan untuk memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Rp. 1.128.574.725.321,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Rp. 1.423.574.725.321,00, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Surplus/(Defisit): (Rp. 295.000.000.000,00).
  • Pembiayaan: Penerimaan Rp. 295.000.000.000,00 dan Pengeluaran Rp. 0,00. Pembiayaan Netto Rp. 295.000.000.000,00.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.

Bupati menetapkan Peraturan tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)