For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang

Also known as: Perda Kabupaten Batang 24/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2011Publication Date:27 Desember 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date27 Desember 2011
Publication Date27 Desember 2011
Place of EnactmentBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2008 Nomor 3 Seri D No. 2)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang. Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan, perubahan, dan penghapusan beberapa ketentuan dalam pasal-pasal yang mengatur tentang dinas-dinas daerah Kabupaten Batang. Secara rinci, perubahan dilakukan pada pasal-pasal yang mengatur tentang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air; Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Energi Sumber Daya Mineral; Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan; Dinas Kehutanan dan Perkebunan; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; serta Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Perubahan ini mencakup susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, dan kedudukan dari masing-masing dinas. Selain itu, dilakukan juga perubahan pada beberapa lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)