on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perikanan Indonesia
Also known as: PP 89/2015 · PP No. 89 Tahun 2015 · PP Nomor 89 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendukung industri perikanan dalam rangka peningkatan ketahanan pangan. Penambahan penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut sebesar Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.