Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Muara Enim. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD Tipe D, Puskesmas dan jaringannya.
Objek retribusi meliputi semua jenis dan klasifikasi pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya di RSUD, puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, pos kesehatan desa, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut, kecuali pasien tidak mampu, terlantar, panti asuhan, panti jompo, tahanan polisi, lembaga pemasyarakatan, dan pasien akibat wabah atau kejadian luar biasa.
Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis, fasilitas, lama waktu, dan bahan/alat yang digunakan. Struktur dan besaran tarif retribusi terdiri dari komponen jasa sarana dan jasa pelayanan, yang ditetapkan berdasarkan Biaya Satuan (Unit Cost) dengan mempertimbangkan kontinuitas layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan, kepatutan, dan kompetisi yang sehat.