For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 20 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Muara Enim 20/2019 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 20 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2019Publication Date:9 Oktober 2019
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Muara Enim
Effective Date09 Oktober 2019
Publication Date09 Oktober 2019
Place of EnactmentMuara Enim

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2011 Nomor 1 Seri B); 2. Pasal 10 angka III dan angka IV butir 1 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2011 Nomor 2 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Muara Enim. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD Tipe D, Puskesmas dan jaringannya. Objek retribusi meliputi semua jenis dan klasifikasi pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya di RSUD, puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, pos kesehatan desa, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut, kecuali pasien tidak mampu, terlantar, panti asuhan, panti jompo, tahanan polisi, lembaga pemasyarakatan, dan pasien akibat wabah atau kejadian luar biasa. Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis, fasilitas, lama waktu, dan bahan/alat yang digunakan. Struktur dan besaran tarif retribusi terdiri dari komponen jasa sarana dan jasa pelayanan, yang ditetapkan berdasarkan Biaya Satuan (Unit Cost) dengan mempertimbangkan kontinuitas layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan, kepatutan, dan kompetisi yang sehat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku semua peraturan pelaksana yang berkaitan dengan Retribusi Pelayanan Kesehatan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksana baru yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pengaturan tarif layanan bagi PPK yang dikelola melalui Badan Layanan Umum Daerah akan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.