on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi
Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 02/2024 · Perda Kabupaten Lamandau No. 02 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Lamandau dengan memberikan insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan investor. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah dan kebijakan fiskal untuk meningkatkan pemerataan kegiatan ekonomi dan investasi demi kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan investasi, memprioritaskan jenis usaha tertentu, dan mencabut insentif jika terjadi pelanggaran. Masyarakat dan investor berhak mendapatkan informasi terkait pelayanan insentif dan kemudahan investasi, serta layanan terkait proses investasi. Mereka juga wajib menyediakan modal dari sumber yang tidak bertentangan dengan peraturan, memiliki kantor di daerah, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan investasi, dan turut serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat.
Kriteria dan Jenis Usaha:
Insentif dan kemudahan diberikan kepada investor yang memenuhi kriteria seperti memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, menggunakan sumber daya lokal, dan berwawasan lingkungan. Jenis usaha yang diprioritaskan meliputi perkebunan, tanaman pangan, peternakan, kehutanan, perikanan, infrastruktur, pariwisata, UMKM, energi terbarukan, dan sektor lain yang mendukung kebijakan daerah.
Bentuk Insentif dan Kemudahan:
Insentif dapat berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal, riset dan pengembangan, pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah. Kemudahan investasi meliputi penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi dan standarisasi, akses tenaga kerja, dan fasilitasi promosi.