For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan

Also known as: Perda Kabupaten Sorong 1/2014 · Perda Kabupaten Sorong No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2014Publication Date:22 Mei 2014
Ketahanan Pangan & PertanianStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan
LocationPemerintah Kabupaten Sorong
Effective Date22 Mei 2014
Publication Date22 Mei 2014
Place of EnactmentAimas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sorong Nomor 238 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelaksana penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sorong (Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2010 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Sorong di bidang penyuluhan. Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pelaksana Penyuluhan. Fungsi kantor meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penyuluhan, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan, penyelenggaraan dan pembinaan urusan kesekretariatan badan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, Seksi Programa dan Sarana/Prasarana, Seksi Ketersediaan Pangan, Konsumsi dan Keamanan Pangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala kantor bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

(-)

(-)