For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain

Also known as: Permen ESDM 20/2014 · Permen ESDM No. 20 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2014Publication Date:3 Juli 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date03 Juli 2014
Publication Date03 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2013.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, khususnya untuk semua konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu. Hal ini dilakukan dengan mengubah Lampiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2013. Perubahan tersebut mencakup pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan biodiesel (B100), bioetanol (E100), dan minyak nabati murni (O100) sebagai campuran bahan bakar minyak untuk berbagai sektor. Sektor-sektor yang diatur meliputi rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi (PSO dan non-PSO), industri dan komersial, serta pembangkit listrik. Pentahapan kewajiban minimal ini berbeda-beda untuk setiap jenis bahan bakar nabati dan sektor, dengan target implementasi mulai dari tahun 2014 hingga 2025.

(-)

(-)