For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda 6 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 8/2017 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2017Publication Date:18 Oktober 2017
Pajak & Retribusi DaerahTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Perda 6 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date20 Oktober 2017
Publication Date18 Oktober 2017
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kabupaten Bengkayang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kabupaten Bengkayang terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 45: Mengubah ayat (1) dan menambahkan ayat (2) yang mengatur besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan biaya jasa pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Penghitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara, termasuk honorarium petugas, transportasi, uang makan, dan ATK. Standar harga satuan komponen biaya mengacu pada Keputusan Bupati tentang Standar Biaya Operasional Perjalanan Dinas.
  2. Pasal 45A: Menyisipkan pasal yang mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, dihitung berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama satu tahun (ditetapkan 2 kali kunjungan). Tingkat Penggunaan Jasa dihitung dengan tarif variabel berdasarkan perkalian masing masing indeks variabel. Variabel dan Indeks variabel meliputi indeks variabel Zona wilayah kecamatan dan indeks variabel Jenis menara. Perubahan variabel dan indeks variabel ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  3. Pasal 45B: Menyisipkan pasal yang mengatur perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi (RPTM) dengan formula RPTM = TP x TR, di mana TP adalah Tingkat Penggunaan Jasa dan TR adalah Tarif Retribusi. Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp 2.575.000,-.

Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46 / PUU - XII / 2014 yang mempengaruhi ketentuan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Tujuan perubahan adalah agar penerapan pemungutan retribusi dapat dilakukan di Kabupaten Bengkayang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)