For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1947 tentang Naturalisasi Wilhelm Karl Gottfried Mewes

Also known as: UU 24/1947 · UU No. 24 Tahun 1947 · UU Nomor 24 Tahun 1947

Status:
Active
Publication Date:29 Agustus 1947
KeimigrasianHukum Tata NegaraKewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeNaturalisasi Wilhelm Karl Gottfried Mewes
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 Agustus 1947
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur proses naturalisasi Wilhelm Karl Gottfried Mewes menjadi Warga Negara Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah permohonan naturalisasi yang diajukan oleh Wilhelm Karl Gottfried Mewes melalui Pengadilan Negeri Temanggung, yang telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Indonesia. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya alasan untuk menolak permohonan tersebut. Ketentuan substansial dari undang-undang ini adalah pengabulan permohonan naturalisasi dengan syarat Wilhelm Karl Gottfried Mewes harus bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri dari daerah tempat kedudukannya.

(-)

(-)