Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur proses naturalisasi Wilhelm Karl Gottfried Mewes menjadi Warga Negara Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah permohonan naturalisasi yang diajukan oleh Wilhelm Karl Gottfried Mewes melalui Pengadilan Negeri Temanggung, yang telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Indonesia. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya alasan untuk menolak permohonan tersebut. Ketentuan substansial dari undang-undang ini adalah pengabulan permohonan naturalisasi dengan syarat Wilhelm Karl Gottfried Mewes harus bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri dari daerah tempat kedudukannya.