Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 menetapkan rencana keuangan daerah untuk tahun anggaran tersebut.
Latar Belakang dan Tujuan:
Mendasari pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD ini diajukan untuk mendapatkan persetujuan bersama DPRD, sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Ketentuan Substansial:
- Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3.557.491.170.098,- yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan Transfer meliputi pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan pendapatan transfer antar Daerah.
- Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp.4.199.741.009.104, terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja Modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya. Belanja Transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
- Pembiayaan Daerah: Anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp642.249.839.006,- yang terdiri dari penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (nol rupiah).
- Surplus/Defisit: Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp642.249.839.006,- yang ditutupi dari pembiayaan neto.
- Keadaan Darurat: Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.