For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1950 tentang Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah Negara Pasundan oleh Republik Indonesia Serikat

Also known as: UUDrt 10/1950 · UUDrt No. 10 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 10 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 1950Publication Date:10 Februari 1950
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePenyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah Negara Pasundan oleh Republik Indonesia Serikat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 1950
Publication Date10 Februari 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Regeling Staatkundige Organisatie Negara Pasundan (Staatsblad 1948 No. 116) mengenai para Menteri dan Parlemen Negara Pasundan.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini diterbitkan sebagai respons terhadap permintaan Pemerintah Negara Pasundan kepada Republik Indonesia Serikat untuk mengambil alih tugas pemerintahan, menyusul pernyataan Wali Negara Pasundan untuk meletakkan jabatannya. Tujuannya adalah untuk menjamin kepentingan rakyat dan mengatasi kesulitan yang timbul di Negara Pasundan.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menetapkan jabatan Komisaris-Pemerintah untuk Negara Pasundan, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Komisaris-Pemerintah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan seluruh tugas pemerintahan Negara Pasundan dan tugas pemerintahan Republik Indonesia Serikat di daerah tersebut. Komisaris-Pemerintah juga diberi wewenang untuk membentuk susunan baru kementerian menjadi departemen yang bertanggung jawab kepadanya. Presiden dapat menetapkan instruksi yang memungkinkan penyimpangan dari undang-undang dan peraturan ketatanegaraan yang ada.

1. Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada hari diumumkan, serta berlaku surut sampai pada tanggal 4 Pebruari 1950.

(-)