For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana

Also known as: Peraturan BNPB 7/2021 · Peraturan BNPB No. 7 Tahun 2021 · Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:24 Desember 2021Publication Date:13 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date24 Desember 2021
Publication Date13 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis bagi Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, yang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang pengangkatan, perpindahan, penyesuaian, dan promosi dalam jabatan fungsional ini. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan standar kompetensi, uji kompetensi, dan pengembangan kompetensi bagi Penata Penanggulangan Bencana. Penetapan kebutuhan jabatan dilakukan setiap lima tahun dan dirinci setiap tahun berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indeks risiko bencana, jumlah populasi penduduk, dan luas wilayah. Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian kinerja, pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit, serta kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.

(-)

(-)