Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pengusahaan Panas Bumi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kegiatan pengusahaan panas bumi secara lebih rinci.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengusahaan panas bumi, termasuk:
- Bentuk Usaha Panas Bumi: Dibagi menjadi pemanfaatan tidak langsung (melalui Izin Panas Bumi atau Kontrak Operasi Bersama) dan pemanfaatan langsung (melalui izin dari Bupati/Walikota atau Gubernur).
- Wilayah Kerja: Ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
- Persyaratan Badan Usaha atau Koperasi: Harus memenuhi persyaratan kemampuan keuangan, teknis, manajemen, dan pengalaman.
- Jangka Waktu Izin: Izin Panas Bumi atau Kontrak Operasi Bersama diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Izin pemanfaatan langsung diberikan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun.
- Kewajiban Pemegang Izin: Meliputi penyampaian laporan, pembayaran iuran/kontribusi, pelaksanaan program pengembangan masyarakat, dan pemanfaatan barang/jasa dalam negeri.
- Pengalihan Izin: Dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri dan pertimbangan Pemerintah Daerah.
- Pencabutan Izin: Dapat dilakukan jika pemegang izin tidak memenuhi kewajiban, melanggar peraturan, atau dinyatakan pailit.
- Data dan Informasi: Data dan informasi panas bumi merupakan arsip nasional dan wajib disampaikan kepada Menteri atau Bupati/Walikota atau Gubernur.