For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2004

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 1/2004 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2004Publication Date:27 Januari 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2004
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date28 Januari 2004
Publication Date27 Januari 2004
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan Pemerintah ini mencabut semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengusahaan Panas Bumi yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pengusahaan Panas Bumi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kegiatan pengusahaan panas bumi secara lebih rinci.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengusahaan panas bumi, termasuk:

  • Bentuk Usaha Panas Bumi: Dibagi menjadi pemanfaatan tidak langsung (melalui Izin Panas Bumi atau Kontrak Operasi Bersama) dan pemanfaatan langsung (melalui izin dari Bupati/Walikota atau Gubernur).
  • Wilayah Kerja: Ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
  • Persyaratan Badan Usaha atau Koperasi: Harus memenuhi persyaratan kemampuan keuangan, teknis, manajemen, dan pengalaman.
  • Jangka Waktu Izin: Izin Panas Bumi atau Kontrak Operasi Bersama diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Izin pemanfaatan langsung diberikan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun.
  • Kewajiban Pemegang Izin: Meliputi penyampaian laporan, pembayaran iuran/kontribusi, pelaksanaan program pengembangan masyarakat, dan pemanfaatan barang/jasa dalam negeri.
  • Pengalihan Izin: Dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri dan pertimbangan Pemerintah Daerah.
  • Pencabutan Izin: Dapat dilakukan jika pemegang izin tidak memenuhi kewajiban, melanggar peraturan, atau dinyatakan pailit.
  • Data dan Informasi: Data dan informasi panas bumi merupakan arsip nasional dan wajib disampaikan kepada Menteri atau Bupati/Walikota atau Gubernur.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Kontrak Karya Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi tetap berlaku sampai berakhirnya Kontrak Karya Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi tersebut.

(-)