For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 269 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 269 Tahun 1967 tentang Penyesuaian Pangkat Gaji Dan Masa Kerja Golongan Dari PGPN 1961 Ke Dalam PGPS 1968

Also known as: Keppres 269/1967 · Keppres No. 269 Tahun 1967 · Keppres Nomor 269 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1968Publication Date:28 Desember 1967
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenyesuaian Pangkat Gaji Dan Masa Kerja Golongan Dari PGPN 1961 Ke Dalam PGPS 1968
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1968
Publication Date28 Desember 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan pangkat, gaji pokok, dan masa kerja golongan Pegawai Negeri Sipil dari ketentuan P.G.P.N. 1961 ke P.G.P.S. 1968. Penyesuaian ini berlaku bagi pegawai yang berhak pada tanggal 31 Desember 1967. Penempatan ke dalam pangkat, gaji pokok, dan golongan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan daftar lampiran keputusan ini. Gaji pokok disesuaikan menurut golongan/ruang yang tercantum dalam lampiran. Masa kerja golongan dinilai berdasarkan perbandingan tertentu antara ketentuan P.G.P.N. 1961 dan P.G.P.S. 1968, dengan ketentuan tambahan mengenai pembulatan masa kerja. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang.

(-)

(-)