on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011
Also known as: PMK 258/PMK.07/2010 · PMK No. 258/PMK.07/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan untuk Tahun Anggaran 2011. Peraturan ini mengatur alokasi dana sebesar Rp120.000.000.000,00 yang akan disalurkan ke daerah-daerah berdasarkan perkiraan penerimaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010. Penyaluran dana dilakukan secara triwulanan dengan ketentuan bahwa Triwulan I dan II masing-masing sebesar 15% dari pagu perkiraan alokasi. Jika pagu tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu, penyaluran dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai peraturan perundang-undangan.