Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Tujuan dari penerapan SPBE adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Ruang lingkup SPBE meliputi tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara SPBE, serta pemantauan dan evaluasi. Tata kelola SPBE mencakup rencana induk SPBE, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE. Manajemen SPBE meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan SPBE. Audit teknologi informasi dan komunikasi meliputi audit infrastruktur SPBE, audit aplikasi SPBE, dan audit keamanan SPBE. Penyelenggaraan SPBE dilaksanakan oleh seluruh unit kerja Kementerian, dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. Pemantauan dan evaluasi SPBE dilakukan oleh koordinator SPBE Kementerian.