Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66, Pasal 69, dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien. Peraturan ini mengatur sumber pendapatan desa yang terdiri dari pendapatan asli desa, hibah, sumbangan, serta bantuan keuangan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Kekayaan desa dapat berupa tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, dan kekayaan milik desa lainnya. Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya. APBDesa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Penyusunan APBDesa melibatkan RPJMDesa dan RKPDesa. Perubahan APBDesa dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Penatausahaan keuangan desa meliputi penatausahaan penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan oleh Bendahara Desa. Pemerintah Provinsi wajib mengkoordinir pemberian dan penyaluran Alokasi Dana Desa, sementara Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.