For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Timur 3/2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2013Publication Date:23 Mei 2013
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Effective Date23 Mei 2013
Publication Date23 Mei 2013
Place of EnactmentMaba

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran pada Model Buku Administrasi Keuangan Desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66, Pasal 69, dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien. Peraturan ini mengatur sumber pendapatan desa yang terdiri dari pendapatan asli desa, hibah, sumbangan, serta bantuan keuangan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Kekayaan desa dapat berupa tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, dan kekayaan milik desa lainnya. Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya. APBDesa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Penyusunan APBDesa melibatkan RPJMDesa dan RKPDesa. Perubahan APBDesa dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Penatausahaan keuangan desa meliputi penatausahaan penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan oleh Bendahara Desa. Pemerintah Provinsi wajib mengkoordinir pemberian dan penyaluran Alokasi Dana Desa, sementara Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Semua ketentuan yang mengatur mengenai Pengelolaan keuangan desa wajib menyesuaikan dengan berpedoman pada Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan.

(-)