For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2007

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 9/2006 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 9 Tahun 2006 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2006Publication Date:29 Desember 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2007
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date29 Desember 2006
Publication Date29 Desember 2006
Place of EnactmentPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2007. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 997.945.000.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.082.945.000.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (85.000.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 105.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 20.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 85.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)