For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Apotek Dan Izin Usaha Pedagang Eceran Obat

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 9/2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:1 Januari 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Apotek Dan Izin Usaha Pedagang Eceran Obat
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date-
Publication Date01 Januari 2013
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Apotek dan Izin Usaha Pedagang Eceran Obat (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2005 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi perorangan atau badan usaha yang ingin mendirikan Apotek dan Pedagang Eceran Obat, serta melindungi masyarakat agar dapat memperoleh pelayanan kefarmasian yang baik dan benar. Izin usaha Apotek dan Pedagang Eceran Obat wajib diperoleh dari Kepala Dinas Kesehatan Daerah, dengan persyaratan yang meliputi dokumen-dokumen seperti salinan izin kerja apoteker, denah bangunan, dan surat pernyataan. Dinas Kesehatan dapat meminta bantuan teknis dari Kepala Balai POM untuk pemeriksaan kesiapan Apotek. Pemilik Izin Usaha Apotek wajib mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan pendistribusian narkotika dan psikotropika, serta dilarang menjual obat keras tanpa resep. Pemilik Izin Usaha Pedagang Eceran Obat wajib menunjuk Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab dan dilarang menjual narkotika, psikotropika, dan obat keras. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Badan POM.

1. Izin yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Undang-undang obat keras, Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Psikotropika, Undang-undang Narkotika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana.