For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 15 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penegasan dari Pasal 16 Ayat (6) Undang-Undang No. 7 DRT Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 27) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi

Also known as: Perpu 15/1962 · Perpu No. 15 Tahun 1962 · Perpu Nomor 15 Tahun 1962

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 1955Publication Date:3 Agustus 1962
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePenegasan dari Pasal 16 Ayat (6) Undang-Undang No. 7 DRT Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 27) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Mei 1955
Publication Date03 Agustus 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962 ini bertujuan untuk memberikan penegasan terhadap istilah "seorang yang tidak dikenal" dalam Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Penegasan ini diperlukan karena rumusan sebelumnya dianggap kurang jelas dan menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, peraturan ini menambahkan ayat-ayat (7), (8), dan (9) pada Pasal 16 untuk memperjelas definisi "seorang yang tidak dikenal". Ayat-ayat tambahan ini mencakup orang yang diketahui namanya dan tempat tinggalnya di luar negeri atau yang tidak diketahui tempat tinggalnya, yang telah dipanggil tetapi tidak hadir. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa orang-orang tersebut tidak boleh diwakili oleh siapapun. Peraturan ini berlaku surut hingga tanggal 13 Mei 1955.

(-)

(-)