For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2003 tentang KETENTUAN PEMBERIAN STATUS BADAN HUKUM KOPERASI, SERTA PENGENAAN RETRIBUSI DAN DANA PEMBINAAN/PENGEMBANGAN KOPERASI DI KOTA MAKASSAR

Also known as: Perda Kota Makassar 7/2003 · Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 2003 · Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:4 November 2003Publication Date:4 November 2003
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKETENTUAN PEMBERIAN STATUS BADAN HUKUM KOPERASI, SERTA PENGENAAN RETRIBUSI DAN DANA PEMBINAAN/PENGEMBANGAN KOPERASI DI KOTA MAKASSAR
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date04 November 2003
Publication Date04 November 2003
Place of EnactmentMakassar

Peraturan Daerah ini mencabut peraturan daerah terdahulu yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan pemberian status badan hukum koperasi, serta pengenaan retribusi dan dana pembinaan/pengembangan koperasi di Kota Makassar.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan umum bagi masyarakat yang ingin mendirikan koperasi, memberikan dukungan, pembinaan, dan pengembangan koperasi di daerah, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar pengawasan dan pengendalian koperasi dapat lebih efektif dan efisien. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menunjang operasional Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Makassar melalui pengenaan retribusi atas penerbitan status badan hukum koperasi dan dana pembinaan/pengembangan koperasi.

Ketentuan Substansial:

Setiap koperasi yang dibentuk harus memiliki status badan hukum dan didaftarkan pada Walikota melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Izin berlaku seterusnya dan didaftar ulang setiap 3 tahun. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah bertugas memberikan pembinaan dan bimbingan teknis kepada koperasi. Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi. Retribusi dikenakan atas penerbitan status badan hukum koperasi, perubahan/penyesuaian anggaran dasar, pendaftaran ulang, dan pendirian cabang/perwakilan koperasi. Dana pembinaan dan pengembangan koperasi ditetapkan sebesar 2,5% dari Sisa Hasil Usaha (SHU) bersih yang diperoleh koperasi setiap tahun buku.

1. Selambat-lambatnya 1 (satu) Tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, koperasi yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib didaftar ulang (Her-Registrasi) berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 Peraturan Daerah ini diancam hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terhutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.