For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 6/2008 · Perda Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2008Publication Date:28 Februari 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date28 Februari 2008
Publication Date28 Februari 2008
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 30 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dari Inspektorat Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pelayanan Terpadu, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Penanaman Modal, Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, dan Rumah Sakit Umum Daerah.
  2. Susunan organisasi dari masing-masing lembaga teknis daerah tersebut, termasuk pembentukan sekretariat, bidang, sub bagian, seksi, dan kelompok jabatan fungsional.
  3. Tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) sebagai unsur pelaksana teknis dari Badan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kerja Lembaga Teknis Daerah, yang menekankan pada koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas. Pembiayaan Lembaga Teknis Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka.

1. Perangkat Daerah yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya dan sah keberadaannya sampai dilakukannya reposisi pejabat dalam jabatan dimaksud Peraturan Daerah ini.

(-)