Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2021. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp1.056.052.583.379,61 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah dan pendapatan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp1.068.186.070.566,25 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA), sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.