Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.645.953.853.577,16 dan belanja sebesar Rp. 2.647.677.640.488,00, sehingga terdapat selisih kurang sebesar Rp. (1.723.786.910,84). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 912.185.264.154,22 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, sehingga terdapat selisih lebih sebesar Rp. 912.185.264.154,22. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 11.875.490.689.350,70, jumlah kewajiban sebesar Rp. 20.538.993.134,99, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 11.854.951.696.215,70. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2014 sebesar Rp. 910.658.884.217,38. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.