For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Siak 11/2015 · Perda Kabupaten Siak No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:5 Agustus 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Siak
Effective Date-
Publication Date05 Agustus 2015
Place of EnactmentSiak Sri Indrapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2013 Nomor 9 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.645.953.853.577,16 dan belanja sebesar Rp. 2.647.677.640.488,00, sehingga terdapat selisih kurang sebesar Rp. (1.723.786.910,84). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 912.185.264.154,22 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, sehingga terdapat selisih lebih sebesar Rp. 912.185.264.154,22. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 11.875.490.689.350,70, jumlah kewajiban sebesar Rp. 20.538.993.134,99, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 11.854.951.696.215,70. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2014 sebesar Rp. 910.658.884.217,38. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)