For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan Dan Permukiman

Also known as: Perda Kota Bogor 5/2024 · Perda Kota Bogor No. 5 Tahun 2024 · Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:24 September 2024Publication Date:24 September 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan Dan Permukiman
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date24 September 2024
Publication Date24 September 2024
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman serta keberlanjutan pengelolaannya. Latar belakangnya adalah evaluasi terhadap ketersediaan PSU yang menunjukkan perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2012.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan penyediaan PSU pada kawasan perumahan dan permukiman yang meliputi perumahan tidak bersusun, rumah susun, dan perumahan campuran. Pengembang yang melakukan kegiatan pembangunan/pemanfaatan lahan di daerah wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan standar/ketentuan teknis. Pemerintah Daerah mengatur perencanaan, penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU berdasarkan rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi, tujuan dan prinsip penyerahan PSU, dan rencana tapak yang telah disahkan.

Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan lahan PSU yang disesuaikan dengan rencana peruntukan berdasarkan rencana tapak yang telah disahkan dan/atau rencana teknis penyediaan PSU pada kawasan terbangun yang belum dilengkapi dengan PSU secara memadai. Pemanfaatan dan pengelolaan PSU yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga apabila memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain itu, pengembang diwajibkan untuk menyediakan lahan TPU atau menyerahkan kompensasi lahan TPU berupa uang. Tata cara penyerahan PSU dilakukan melalui tahapan persiapan, pelaksanaan penyerahan, dan pasca penyerahan. Dalam hal pengembang tidak mampu memperbaiki PSU, pengembang membuat surat pernyataan tidak mampu/pailit yang dilengkapi dengan kajian keuangan dari akuntan publik.

(-)

1. Setiap pengembang yang tidak memenuhi kewajiban penyerahan PSU dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pembekuan/pencabutan izin operasional, denda administratif, atau sanksi polisional. 3. Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan melalui teguran tertulis (tiga tahapan), penindakan/sanksi polisional, dan/atau pencabutan izin operasional.