For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 10/2018 · Perda Kabupaten Bungo No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2018Publication Date:15 Maret 2018
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeStandar Pelayanan Minimal Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date15 Maret 2018
Publication Date15 Maret 2018
Place of EnactmentMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan di Kabupaten Bungo. SPM Kesehatan mencakup jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan kepada setiap warga negara secara minimal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pelayanan kesehatan ibu hamil (antenatal care) sesuai standar.
  2. Pelayanan persalinan sesuai standar.
  3. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar.
  4. Pelayanan kesehatan balita sesuai standar.
  5. Skrining kesehatan pada usia pendidikan dasar.
  6. Skrining kesehatan untuk usia 15-59 tahun.
  7. Skrining kesehatan untuk usia 60 tahun ke atas.
  8. Pelayanan kesehatan bagi penderita hipertensi.
  9. Pelayanan kesehatan bagi penderita Diabetes Melitus.
  10. Pelayanan kesehatan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
  11. Pelayanan TB sesuai standar.
  12. Pemeriksaan HIV bagi kelompok berisiko (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan).

Peraturan ini juga mengatur langkah-langkah kegiatan untuk setiap jenis pelayanan kesehatan, termasuk pendataan, pelayanan, pencatatan, pelaporan, dan rujukan jika diperlukan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menempatkan dan memfasilitasi sumber daya manusia yang sesuai untuk mencapai standar pelayanan yang ditetapkan. Pembiayaan pelayanan kesehatan dibebankan kepada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)