For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 14/2011 · Perda Kabupaten Bandung No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2011Publication Date:10 Agustus 2011
Badan Usaha & PerdaganganKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date15 Agustus 2011
Publication Date10 Agustus 2011
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2001 tentang Ketentuan Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2001 Nomor 7 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan jasa konstruksi yang sesuai dengan kepranataan usaha, memberikan pelayanan, pembinaan, dan pengawasan jasa konstruksi agar terwujud ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan pemerintahan. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis usaha jasa konstruksi: jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. 2. Bentuk usaha: usaha orang perseorangan dan badan usaha (nasional maupun asing). 3. Bidang usaha: jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi (umum dan spesialis), jasa pelaksana konstruksi (umum, spesialis, dan keterampilan tertentu). 4. Klasifikasi dan kualifikasi usaha: badan usaha jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha. Klasifikasi usaha meliputi usaha umum, spesialis, dan keterampilan kerja tertentu. Kualifikasi usaha meliputi usaha besar, menengah, dan kecil. 5. Perizinan: setiap BUJK wajib memiliki IUJK yang dikeluarkan oleh Kepala Badan atas nama Bupati. IUJK berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan usaha dan wajib daftar ulang setiap 3 tahun. IUJK berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. 6. Hak dan kewajiban: BUJK yang memiliki IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun.

1. Setiap IUJK yang telah diberikan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Apabila ada IUJK yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini efektif berlaku.

1. BUJK tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. 3. Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).