Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan jasa konstruksi yang sesuai dengan kepranataan usaha, memberikan pelayanan, pembinaan, dan pengawasan jasa konstruksi agar terwujud ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan pemerintahan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Jenis usaha jasa konstruksi: jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
2. Bentuk usaha: usaha orang perseorangan dan badan usaha (nasional maupun asing).
3. Bidang usaha: jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi (umum dan spesialis), jasa pelaksana konstruksi (umum, spesialis, dan keterampilan tertentu).
4. Klasifikasi dan kualifikasi usaha: badan usaha jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha. Klasifikasi usaha meliputi usaha umum, spesialis, dan keterampilan kerja tertentu. Kualifikasi usaha meliputi usaha besar, menengah, dan kecil.
5. Perizinan: setiap BUJK wajib memiliki IUJK yang dikeluarkan oleh Kepala Badan atas nama Bupati. IUJK berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan usaha dan wajib daftar ulang setiap 3 tahun. IUJK berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
6. Hak dan kewajiban: BUJK yang memiliki IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun.