For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 17 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 17/2014 · Perda Kabupaten Mamasa No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:14 November 2014Publication Date:12 November 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Mamasa
Effective Date14 November 2014
Publication Date12 November 2014
Place of EnactmentMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2007 Nomor 64).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberdayakan aset daerah secara optimal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan memenuhi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, dengan pengecualian penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pemakaian kekayaan daerah.
  3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi, yang diukur berdasarkan frekuensi, jenis kekayaan, jangka waktu pemakaian, serta sarana dan prasarana yang digunakan.
  5. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kekayaan daerah yang digunakan dan jangka waktu pemakaian, dengan struktur tarif yang berbeda untuk gedung/bangunan, mess Pemda, dan pemakaian kendaraan bermotor.
  6. Wilayah pemungutan adalah di seluruh Kabupaten Mamasa.
  7. Masa retribusi adalah 1 bulan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Wajib retribusi dapat diberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan atas pembayaran retribusi oleh Bupati, terutama bagi lembaga sosial dan wajib retribusi yang tertimpa bencana alam.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, angsuran dan penundaan pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, dan penyidikan.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2007 Nomor 64) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.