For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Rote-Ndao Di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Also known as: UU 9/2002 · UU No. 9 Tahun 2002 · UU Nomor 9 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:10 April 2002Publication Date:10 April 2002
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Rote-Ndao Di Provinsi Nusa Tenggara Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 April 2002
Publication Date10 April 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kabupaten Kupang. Pembentukan Kabupaten Rote-Ndao dilakukan sebagai pemekaran dari Kabupaten Kupang, dengan harapan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memanfaatkan potensi daerah. Kabupaten Rote-Ndao terdiri dari enam kecamatan, yaitu Rote Timur, Pantai Baru, Rote Tengah, Lobalain, Rote Barat Daya, dan Rote Barat Laut. Ibu kota Kabupaten Rote-Ndao ditetapkan di Baa, Kecamatan Lobalain. Kewenangan Kabupaten Rote-Ndao mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao dibentuk paling lambat enam bulan setelah peresmian kabupaten, dan pengisian keanggotaannya dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 1999.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Rote-Ndao, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan Bupati Kupang sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Kupang yang berada dalam wilayah Kabupaten Rote-Ndao; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Kupang yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Rote-Ndao; d. utang-piutang Kabupaten Kupang yang kegunaannya untuk Kabupaten Rote-Ndao; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Rote-Ndao. 2. Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten Rote-Ndao dan pelantikan Penjabat Bupati Rote-Ndao. 3. Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)