Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.758.915.407.209,10 dan belanja sebesar Rp.742.722.556.559,40, menghasilkan surplus sebesar Rp. 16.192.850.649,70. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 39.471.889.541,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 38.457.592.968,49. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp.54.650.443.618,19. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.313.905.276.651,40, jumlah kewajiban sebesar Rp. 13.980.590.478,27, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.299.924.686.173,13. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp. 46.149.826.023,64. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp. 54.673.974.066,59. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 1.229.924.686.173,13. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.