For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Badung 10/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:29 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date-
Publication Date29 Agustus 2013
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp. 2.620.854.103.473,58 dan belanja sebesar Rp. 2.334.080.297.426,06, menghasilkan surplus sebesar Rp. 286.773.806.047,52. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 759.887.764.419,80 dan pengeluaran sebesar Rp. 145.200.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 614.687.764.419,80.
  • Neraca: Jumlah aset sebesar Rp. 5.427.956.479.093,42, jumlah kewajiban sebesar Rp. 29.799.205.894,79, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 5.398.157.273.198,63 per 31 Desember 2012.
  • Laporan Arus Kas: Saldo kas awal per 1 Januari 2012 sebesar Rp. 755.611.067.243,80 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2012 sebesar Rp. 901.573.078.216,02.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa Bupati akan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2012.

(-)

(-)