on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak
Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 5/2006 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, kelangsungan pembangunan, dan peningkatan ketahanan nasional, serta untuk mendorong upaya mensejahterakan warga masyarakat setempat. Tujuannya adalah untuk mendorong, menunjang, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kelancaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat di daerah, terutama di desa/kelurahan.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan kelembagaan adat Dayak, yang meliputi Kedemangan. Struktur Kedemangan terdiri dari tingkat Kabupaten yang dipimpin oleh Demang Koordinator atau Tamanggung, tingkat Kecamatan yang dipimpin oleh Demang Kepala Adat, dan tingkat Desa/Kelurahan yang dipimpin oleh Kepala Adat. Wilayah Kedemangan dapat meliputi satu Kecamatan atau sebagian wilayah Kecamatan dan tidak terikat dengan wilayah administrasi pemerintahan.
Demang Koordinator atau Tamanggung adalah pimpinan adat dan forum komunikasi para Demang, yang berkedudukan di ibukota kabupaten sebagai mitra Pemerintah Daerah. Demang Kepala Adat adalah mitra Camat, dan Kepala Adat adalah mitra Kepala Desa/Lurah. Tugas mereka meliputi mengawasi berlakunya Hukum Adat, membantu kelancaran pelaksanaan eksekusi, menyelesaikan perselisihan adat, memberikan pertimbangan kepada Pemerintah, memelihara budaya daerah, membantu kelancaran pembangunan, dan mengelola hak-hak adat.
Penyelesaian sengketa diupayakan melalui musyawarah adat. Jika tidak berhasil, diselesaikan oleh Kepala Adat, Demang Kepala Adat, dan Demang Koordinator atau Tamanggung secara berjenjang. Keputusan adat bersifat mengikat, dan pihak yang tidak mengindahkan dapat dikenakan sanksi adat.
Dalam rangka pemberdayaan adat istiadat dan hukum adat Dayak, Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi penyelenggaraan penataan adat. Pengetahuan tentang hukum adat dan adat istiadat Dayak diupayakan dibuat secara tertulis dan disebarluaskan, serta dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah dan pelatihan pegawai.