on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Also known as: Perda Kabupaten Manokwari 23/2013 · Perda Kabupaten Manokwari No. 23 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.
Perubahan APBD mencakup:
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (SILPA dan penerimaan pinjaman daerah) dan pengeluaran (penyertaan modal dan pembayaran pokok utang).
Bupati Manokwari menetapkan peraturan tentang penjabaran perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD.