For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2018 tentang MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 18/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 18 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2018Publication Date:14 Desember 2018
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeMADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date14 Desember 2018
Publication Date14 Desember 2018
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Kayong Utara, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam dan keimanan serta ketakwaan peserta didik. Madrasah Diniyah Takmiliyah berfungsi untuk melengkapi, memperkaya, dan memperdalam pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah dilaksanakan oleh masyarakat, baik secara mandiri maupun terpadu dengan satuan pendidikan lainnya, dan dapat diselenggarakan oleh pesantren, pengurus masjid, pengelola pendidikan formal dan nonformal, organisasi kemasyarakatan Islam, dan lembaga sosial keagamaan Islam lainnya. Madrasah Diniyah Takmiliyah memiliki jenjang Ula (setingkat SD/MI), Wustha (setingkat SMP/MTs), dan Ulya (setingkat SMA/MA) dengan masa pendidikan masing-masing 4 tahun, 2 tahun, dan 2 tahun. Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah terdiri atas mata pelajaran pendidikan keagamaan Islam, seperti Al-Quran, Al-Hadits, Fiqih, Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab. Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah wajib memiliki izin operasional dari Kantor Kementerian Agama. Pembinaan dan pengawasan Madrasah Diniyah Takmiliyah dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama dan Dinas terkait. Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan kepada pendidik dan/atau tenaga kependidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah berdedikasi. Biaya penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara, namun dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)