For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 19/2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2016Publication Date:8 Desember 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Effective Date08 Desember 2016
Publication Date08 Desember 2016
Place of EnactmentPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya mengganti Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 karena adanya perubahan regulasi dan tuntutan perkembangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. 2. **Asas Umum dan Struktur APBD:** APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 3. **Penyusunan dan Penetapan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, hingga penetapan Peraturan Daerah tentang APBD. 4. **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD meliputi pengelolaan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. **Perubahan APBD:** Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa. 6. **Pengelolaan Kas:** Pengelolaan kas daerah dilakukan oleh BUD, yang bertanggung jawab terhadap penerimaan dan pengeluaran kas daerah. 7. **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Penatausahaan keuangan daerah dilakukan oleh pengguna anggaran/KPA, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/barang/kekayaan daerah. 8. **Akuntansi Keuangan Daerah:** Akuntansi keuangan daerah dilaksanakan oleh entitas pelaporan dan entitas akuntansi, dengan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

(-)

(-)