For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian

Also known as: Perpu 3/2009 · Perpu No. 3 Tahun 2009 · Perpu Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2009Publication Date:17 Juli 2009
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePerubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juli 2009
Publication Date17 Juli 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan keimigrasian terkait penyelenggaraan ibadah haji. Latar belakang perubahan ini adalah kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan penggunaan paspor biasa bagi jemaah haji mulai tahun 1430 Hijriyah. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mengubah ketentuan mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi jemaah haji dengan menghapus Pasal 29 ayat (1) huruf d dan mencabut Pasal 33 dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan tersedianya paspor biasa bagi jemaah haji Indonesia, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat tetap dilaksanakan dengan baik.

(-)

(-)