For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kota Cirebon 11/2016 · Perda Kota Cirebon No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2016Publication Date:28 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date29 Desember 2016
Publication Date28 Desember 2016
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon. 2. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon. 3. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. 4. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. 5. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 6. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon. 7. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2013–2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2013–2018.

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2017. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.304.838.779.300,00 dan alokasi belanja daerah sebesar Rp 1.359.594.779.300,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (54.756.000.000,00). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp. 54.756.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup hasil pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan dana insentif daerah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah, dan dana bergulir. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam perubahan APBD. Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)