on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1948 tentang Susunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang
Also known as: UU 3/1948 · UU No. 3 Tahun 1948 · UU Nomor 3 Tahun 1948
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini disusun untuk mengatur organisasi Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang Republik Indonesia, dengan tujuan memperkuat pertahanan negara melalui pembentukan struktur yang jelas dan terorganisir. Hal ini didasarkan pada kebutuhan reorganisasi dan rasionalisasi dalam Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menetapkan pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang, termasuk pembentukan struktur organisasi yang terdiri dari Kementerian Pertahanan, Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Menteri Pertahanan memimpin Kementerian Pertahanan dengan bantuan Kabinet Menteri Pertahanan dan Staf Angkatan Perang. Setiap angkatan memiliki struktur staf umum dan staf khusus untuk mengelola operasi, latihan, dan administrasi. Undang-Undang ini juga mengatur pembentukan bagian-bagian khusus seperti Bahagian Intendans, Bahagian Personalia, dan Bahagian Intelligence Service untuk mendukung fungsi operasional dan administratif Kementerian Pertahanan.