For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1948 tentang Susunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang

Also known as: UU 3/1948 · UU No. 3 Tahun 1948 · UU Nomor 3 Tahun 1948

Status:
Active
Publication Date:5 Maret 1948
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeSusunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date05 Maret 1948
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini disusun untuk mengatur organisasi Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang Republik Indonesia, dengan tujuan memperkuat pertahanan negara melalui pembentukan struktur yang jelas dan terorganisir. Hal ini didasarkan pada kebutuhan reorganisasi dan rasionalisasi dalam Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menetapkan pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang, termasuk pembentukan struktur organisasi yang terdiri dari Kementerian Pertahanan, Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Menteri Pertahanan memimpin Kementerian Pertahanan dengan bantuan Kabinet Menteri Pertahanan dan Staf Angkatan Perang. Setiap angkatan memiliki struktur staf umum dan staf khusus untuk mengelola operasi, latihan, dan administrasi. Undang-Undang ini juga mengatur pembentukan bagian-bagian khusus seperti Bahagian Intendans, Bahagian Personalia, dan Bahagian Intelligence Service untuk mendukung fungsi operasional dan administratif Kementerian Pertahanan.

(-)

(-)