For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 9/2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:26 November 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Effective Date-
Publication Date26 November 2012
Place of EnactmentBaturaja

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Maksud dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan masyarakat informasi melalui fasilitasi, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan publik dan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program kebijakan, proses, serta alasan pengambilan keputusan publik dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informatika. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, telematika (termasuk e-government), serta sarana komunikasi dan diseminasi informasi. Pemerintah Kabupaten berwenang dalam memberikan izin dan rekomendasi terkait pos dan telekomunikasi, menyusun rencana induk e-government, mengelola data dan informasi publik, serta membentuk Media Center sebagai pusat pelayanan komunikasi publik. Setiap SKPD wajib mendukung Satu Data untuk Pembangunan Kabupaten dan menyediakan data serta informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan e-government. Peraturan ini juga mengatur tentang keamanan informasi, kemitraan dengan pihak lain, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika. Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika.

1. Izin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, penyelenggaraan komunikasi dan informatika harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara komunikasi dan informatika yang telah memiliki izin tetapi tidak lagi memenuhi persyaratan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.