Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Maksud dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan masyarakat informasi melalui fasilitasi, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan publik dan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program kebijakan, proses, serta alasan pengambilan keputusan publik dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informatika.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, telematika (termasuk e-government), serta sarana komunikasi dan diseminasi informasi. Pemerintah Kabupaten berwenang dalam memberikan izin dan rekomendasi terkait pos dan telekomunikasi, menyusun rencana induk e-government, mengelola data dan informasi publik, serta membentuk Media Center sebagai pusat pelayanan komunikasi publik. Setiap SKPD wajib mendukung Satu Data untuk Pembangunan Kabupaten dan menyediakan data serta informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan e-government.
Peraturan ini juga mengatur tentang keamanan informasi, kemitraan dengan pihak lain, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika. Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika.